Tampilkan postingan dengan label pengolahan limbah cair pabrik sawit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengolahan limbah cair pabrik sawit. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 April 2017

PAO untuk Produksi Bio-bunker oil

 
Penggunaan energi terbarukan telah merambah ke berbagai lini, meskipun porsinya belum besar, tidak terkecuali pada bahan bakar kapal. Penggunaan energi terbarukan ini dilatar belakangi oleh masalah lingkungan, perubahan iklim dan menipisnya cadangan bahan bakar fossil. Pada mesin diesel perkapalan dengan putaran rendah dan tidak terlalu sensitif terhadap kualitas bahan bakar, maka jenis minyak residu seperti minyak bakar digunakan sebagai bahan bakarnya. Kapal dengan mesin diesel putaran rendah biasa digunakan untuk kapal-kapal besar seperti general cargo, tanker, bulker dan kapal kontainer. Kapal-kapal tersebut pada umumnya memiliki berat mulai 2.000 dwt hingga 500.000 dwt dengan putaran mesin 60-120 rpm. Jenis mesin kapal tersebut cocok dengan bahan bakar minyak residu karena konsumsi bahan bakar yang tinggi dan menghabiskan biaya operasi dalam porsinya besar untuk biaya bahan bakar sehingga cenderung memilih bahan bakar yang paling murah.
Contoh bahan bakar minyak residue
Minyak bakar sendiri memiliki sifat lebih kental (viscous) dibanding minyak solar dan minyak diesel, yakni bisa mencapai 380 cSt(mm2/detik). Selain itu juga memiliki titik didih lebih tinggi dibanding kedua minyak tersebut. Minyak bakar ini merupakan fraksi dasar atau residue yang berwarna gelap dan cenderung berwarna hitam. Mesin diesel kecepatan rendah menggunakan minyak bakar tersebut atau jenis heavy fuel oil (HFO) dengan kekentalan atau viskositas hingga mencapai 700 cSt. Di pelabuhan-pelabuhan tertentu kemungkinan tidak terdapat bahan bakar dengan spesifikasi yang diharapkan oleh operator kapal maka bisa dipahami jika di atas kapal bahan bakar tersebut harus tetap dilakukan fuel pre-treatment. Sehingga para operator kapal dan pemasok bahan bakar dituntut untuk bekerja sama dengan baik agar bahan-bahan bakar tersebut dapat di treatment terlebih dahulu sebelum digunakan di dalam mesin agar performance mesin tetap optimal. Sebuah kapal besar bisa membutuhkan minyak bunker atau bahan bakar yang berupa minyak residu hingga mencapai 100 kiloliter atau mendekati 100 ton.
Penggunaan minyak nabati atau minyak tumbuh-tumbuhan mulai banyak digunakan untuk produksi minyak bunker. Hal ini sejalan dengan program penggunaan energi terbarukan yang mulai marak di berbagai sektor. Minyak nabati atau minyak tumbuh-tumbuhan tersebut juga termasuk kelompok residue atau sisa. PAO (Palm acid oil) atau istilahnya Miko (minyak kotor) dengan kadar FFA (Free Fatti Acid) lebih dari 50% bisa digunakan sebagai minyak bunker tersebut. Tingkat keasaman yang tinggi yang terindikasi dari tingginya prosentase FFA atau asam lemak bebas tersebut menyebabkan penggunaannya dalam minyak bunker tidak mencapai porsi besar. Blending atau pencampuran dengan minyak lain dilakukan untuk mencapai syarat atau spesifikasi teknis minyak bunker. PAO atau Miko tersebut adalah minyak limbah pabrik sawit atau pabrik CPO yang banyak terdapat dalam kolam-kolam buangan atau unit pengolah limbah mereka. Sebagai produsen CPO terbesar di dunia saat Indonesia memiliki ribuan pabrik sawit sehingga potensi atau jumlah PAO yang dihasilkan juga sangat besar. Walaupun semakin efisien pabrik sawit maka jumlah PAO atau minyak kotor yang dihasilkan menjadi lebih sedikit karena tingginya efisiensi recovery minyak dalam pabrik sawit tersebut.

Sebelum digunakan untuk minyak bunker, PAO atau Miko tersebut harus di treatment atau diolah terlebih dahulu. Pengolahan yang dilakukan dengan mendidihkannya dan menyaring PAO tersebut dengan tujuan mengurangi kadar air (moisture content) dan pengotor (impurities). Pengolahan PAO yang efisien juga akan mengurangi biaya produksi. Target kadar air (moisture content) dan pengotor (impurities) pada PAO yang sudah diolah (treated PAO) yakni biasa disyaratkan dibawah 2%. Pengiriman atau export PAO tersebut ke negara tujuan untuk kapasitas kecil biasa menggunakan flexytank yang diletakkan di dalam kontainer.

Selasa, 12 Juli 2016

Memanen Biomethane Dari Kebun Sawit


Saat ini ada sekitar 1.100 pabrik kelapa sawit di kawasan Asia Tenggara, dari jumlah tersebut Indonesia memiliki kurang lebih 600 pabrik sawit dan Malaysia sekitar 400 pabrik sawit. Saat ini juga Indonesia adalah produsen minyak kelapa sawit atau CPO (crude palm oil) no. 1 di dunia dengan produksi lebih dari 23 juta ton/tahun.  Tanaman kelapa sawit yang awalnya hanya empat pohon  pada tahun 1848 di Indonesia, saat ini telah ditanam mencapai sekitar 9 juta hektar. Sedangkan di Malaysia luas perkebunan sawit sekitar 5 juta hektar.   






Kapasitas pabrik sawit di Asia Tenggara beroperasi antara 45 MT TBS/jam – 90 MT TBS/jam, atau secara umum bisa diambil rata-rata bahwa pabrik sawit dirancang pada 60 MT TBS/jam atau sekitar 25.000 MT per bulan atau sekitar 300.000 MT per tahun. Tercatat Malaysia mampu memproduksi lebih dari 100 juta MT TBS (tandan buah segar) pada tahun 2014. Setiap ton TBS akan menghasilkan kisaran 120-200 kg minyak kelapa sawit (CPO), 230-250 kg tankos (tandan kosong kelapa sawit),   130-150 serat/sabut buah, 60-65 kg cangkang (shell), 55-60 kg kernel dan 0,7 m3 limbah cair (POME). Limbah cair pabrik sawit tersebut dihasilkan dari proses sterilisasi TBS, proses penjernihan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), yaitu pemerasan, memisahkan dan penjernihan, dan proses pemerasan tankos. Saat ini ada lebih dari 50 juta ton air limbah pabrik sawit (POME) ini setiap tahunnya dengan potensi listrik yang bisa dibangkitkan dari biogas lebih dari 1200 MW.  Porsi energi terbarukan termasuk didalamnya biogas dan juga biomasa sebagai sumber energi dalam proyeksi national energy mix Indonesia sebenarnya juga tidak terlalu besar yakni 17%, sedangkan dalam level international (global) adalah 13%. Walaupun porsinya belum besar tetapi karena seiring kesadaran masalah lingkungan terutama masalah perubahan iklim dan pemanasan global karena konsentrasi CO2 di atmosfer telah melebihi 400 ppm, maka seiring waktu biogas semakin diakselerasi dan ditingkatkan produksinya.   



Sebuah peraturan baru di industri kelapa sawit Malaysia, yang menetapkan semua pabrik kelapa sawit harus memiliki fasilitas penangkap methana paling lambat tahun 2020. Pabrik kelapa sawit tanpa solusi masalah metana sampai tahun 2020 akan kehilangan ijin mereka. Salah satu solusi masalah itu adalah menutup kolam limbah sawit dan biogas yang dihasilkan lalu dibakar di flare, tentu bukan solusi terbaik karena hanya menghabiskan biaya terutama karena alasan mempertahankan ijin produksi CPO. Pelepasan metana dari sistem pengolahan POME menyumbang hingga 70% dari total emisi gas rumah kaca dalam keseluruhan proses produksi CPO  dan pemanfaatan sebagai bahan baku biogas sebagai sumber panas dan/atau listrik adalah pilihan terbaik, karena selain manfaat lingkungan juga manfaat atau keuntungan secara ekonomi. Sedangkan di Indonesia pada tahun 2014, Peraturan Menteri Nomor 27/2014 tentang feed-in-tariff untuk energi terbarukan dari biomasa dan biogas mendorong minat penjualan listrik dari konversi biogas POME menjadi energi ke jaringan PLN. Jual beli listrik yang dapat dilakukan antara pemilik pabrik sawit dengan PLN yakni melalui perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) atau perjanjian penjualan kelebihan kelebihan daya listrik (excess power). Adanya Peraturan Menteri tersebut telah turut membantu mendorong dan mengakselerasi pemanfaatan POME sebagai sumber energi listrik.