Kamis, 08 Februari 2018

Import Garam, Kok Bisa ? Bagian 3

Masalah tata niaga garam adalah salah satu penyebab industri garam di Indonesia tidak berkembang. Praktek oligopsoni dan oligopoli inilah yang menjadi lingkaran setan masalah tata niaga garam tersebut. Praktek oligopsoni terjadi pada sisi petani garam yang jumlahnya ribuan orang yang menghasilkan garam rakyat terhadap pembeli garamnya yang jumlahnya sangat sedikit. Praktek ini menimbulkan pihak pembeli garam menjadi sangat berkuasa dalam menentukan harga belinya atau harga jual petani garam. Sehingga untuk mengatasi hal ini, jumlah pembeli seharusnya ditambah hingga rasio yang seimbang. Pembeli-pembeli itu bisa saja sejumlah industri hilir pengolahan garam yang menggunakan bahan baku dari garam-garam rakyat tersebut. Apabila jumlah industri hilir ini banyak bermunculan dan membeli produk-produk garam rakyat tersebut maka dengan rasio penjual (produsen) dan pembeli (konsumen) seimbang praktek oligopsoni bisa dihindari. 
Sedangkan praktek oligopoli terjadi pada perusahaan importir garam yang jumlahnya sangat sedikit terhadap industri-industri yang jumlahnya sangat banyak sebagai pengguna garam industri. Praktek ini menimbulkan pihak penjual yakni para importir garam tersebut menjadi sangat berkuasa untuk menentukan harga jual garam industri yang sangat dibutuhkan oleh banyak industri tersebut. Apalagi banyak beredar berita miring bahwa banyak garam industri dari import tersebut merembes atau masuk ke pasar garam konsumsi. Hal ini karena garam industri tertentu harganya murah dibandingkan dengan garam konsumsi dan secara kasat mata tidak bisa dibedakan antara keduanya serta hampir mustahil konsumen ritail untuk mengandakan analisa laboratorium garam-garam tersebut. Sehingga solusinya yang menambah jumlah importir garam sehingga jumlahnya menjadi lebih banyak atau dibuat seimbang dengan jumlah pembelinya, bukan malah importir garam industri yang jumlahnya cuma sedikit itu ditambah kuota importnya, sehingga garam menjadi semakin "manis" bagi mereka, bukannya asin seperti yang kita rasakan. Selain itu pada masa menjelang dan sesudah panen raya garam rakyat, perlu penyesuaian jumlah import garam industri, sehingga produksi petani garam akan lebih terserap. Hal ini karena sejumlah garam rakyat bisa memenuhi spesifikasi garam industri. Dan solusi untuk masalah kedua yakni dengan membuat sejumlah aturan yang tegas terhadap pelaku-pelaku pasar yang melanggar aturan tersebut. 

Penggunaan teknologi modern juga penting untuk diterapkan, tetapi apabila praktek oligopsoni dan oligopoli seperti penjelasan diatas tidak diatasi maka peran teknologi tersebut menjadi kurang berarti. Apalagi secara umum semakin canggih teknologi juga memerlukan biaya investasi yang mahal dan juga SDM berkualifikasi tinggi, tentu ini juga semakin menyulitkan untuk pengembangan sektor industri garam tersebut, apabila masalah tata niaga buruk tidak diatasi. Sehingga selain sisi teknis, aspek non teknis seperti kebijakan tata niaga yang baik dan aturan tegas yang diterapkan, diharapkan akan bisa memperbaiki industri garam tersebut.